Layanan PTSP

  1. KTP Asli

  1. Masuk dan Parkir di Halaman Kejari Kab. Mojokerto
  2. Lapor Ke Satpam yang bertugas
  3. Satpam memberi kartu tamu lalu diarahkan ke Lobby PTSP

15 Menit

Tidak dipungut biaya

PTSP Kejaksaan

Bagi Tamu yang ingin berkonsultasi ataupun ada keperluan dengan para pegawai Kejaksaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan PTSP"