No. SK: 1 Tahun 2023
Jangka Waktu Penyelesaian 3 (tiga) bulan terhitung sejak usulan diterima berikut berkas administrasi secara lengkap
Tidak dipungut biaya
1. Salinan Keputusan Presiden tentang penganugerahan tanda kehormatan. 2. Petikan Keputusan Presiden yang memuat nama institusi pemerintah daerah atau kesatuan dan rangkuman uraian jasa. 3. Piagam Tanda Kehormatan yang memuat nama institusi pemerintah daerah atau kesatuan. 4. Benda sebagai kelengkapan penganugerahan tanda kehormatan.
Saran/keluhan/masukan dapat disampaikan melalui
1. Website: https://setneg.go.id
2. Whatsapp : 085157160209
3. Email: biro_gtk@setneg.go.id / gtk.setmilpres@gmail.com
4. Telepon: Pusat Pelayanan GTK 085157160209
5. Layanan Silang Tika https://bit.ly/SilangTikaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store