Penanganan Administrasi Permohonan Usul Pemberian dan Pencabutan Tanda Kehormatan Samkaryanugraha

No. SK: 1 Tahun 2023

  1. Usulan Tanda Kehormatan Parasamya Purnakarya Nugraha 1). Surat usulan dari Menteri Dalam Negeri RI. 2). Surat usulan dilampiri dengan daftar usulan calon serta dilengkapi dengan persyaratan administrasi sebagaimana tercantum dalam Tabel 1 Persyaratan Administrasi/Teknis Lainnya dalam bentuk hardcopy dan softcopy. 3) Surat usul pemberian disampaikan dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum acara penyematan dalam rangka HUT Otonomi Daerah pada tanggal 25 April tahun berjalan. 4) Tanda Kehormatan Parasamya Purnakarya Nugraha dapat diberikan secara ulangan atau lebih dari 1 (satu) kali untuk institusi pemerintah daerah dengan kepala daerah yang menjabat berbeda dan dalam jangka waktu minimal 5 (lima) tahun
  2. Usulan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti 1). Surat usulan dari Kepala Kepolisian Negara RI. 2. Surat usulan dilampiri dengan daftar usulan calon serta dilengkapi dengan persyaratan administrasi sebagaimana tercantum dalam Tabel 1 Persyaratan Administrasi/Teknis Lainnya dalam bentuk hardcopy dan softcopy. 3. Surat usul pemberian disampaikan dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum acara penyematan dalam rangka HUT Bhayangkara pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 4. Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dapat diberikan secara ulangan atau lebih dari 1 (satu) kali untuk kesatuan di lingkungan kepolisian yang telah berjasa di bidang tugas kepolisian atau penugasan yang berbeda dan dalam jangka waktu minimal 5 (lima) tahun.
  3. Usulan Tanda Kehormatan Samkaryanugraha 1) Surat usulan dari Menteri Pertahanan RI. 2) Surat usulan dilampiri dengan daftar usulan calon serta dilengkapi dengan persyaratan administrasi sebagaimana tercantum dalam Tabel 1 Persyaratan Administrasi/Teknis Lainnya dalam bentuk hardcopy dan softcopy 3) Surat usul pemberian disampaikan dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum acara penyematan dalam rangka HUT TNI pada tanggal 5 Oktober tahun berjalan. 4) Tanda Kehormatan Samkaryanugraha dapat diberikan secara ulangan atau lebih dari 1 (satu) kali untuk kesatuan di lingkungan TNI AD, TNI AL, dan TNI AU yang telah berjasa dalam suatu operasi militer atau penugasan yang berbeda dan dalam jangka waktu minimal 5 (lima) tahun

  1. Pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi menyampaikan usulan yang ditujukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).
  2. Biro GTK selaku unit kerja yang melaksanakan fungsi kesekretariatan Dewan GTK selanjutnya akan menindaklanjuti usulan dengan melakukan hal-hal berikut: 1) Pengecekan kelengkapan persyaratan administrasi dan verifikasi berkas usulan. 2) Melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian/Lembaga/Instansi pengusul untuk keperluan data, dokumen, dan/atau keterangan lainnya yang diperlukan melalui metode presentasi secara daring atau mendatangi lokus secara langsung, dan selanjutnya jika diperlukan, akan dilakukan peninjauan langsung 3) Sesmilpres selaku Sekretaris Dewan GTK akan menyampaikan hasil verifikasi dalam rangka pemberian pertimbangan kepada Dewan GTK. 4) Dewan GTK akan menyelenggarakan sidang untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden. 5) Biro GTK menyiapkan dan mengajukan Rancangan Keputusan Presiden.
  3. Presiden menandatangani Rancangan Keputusan Presiden.
  4. Biro GTK menyiapkan dan mendistribusikan Salinan dan Petikan Keputusan Presiden serta Piagam dan Benda GTK kepada Kementerian/Lembaga/Instansi.
  5. Penganugerahan dilaksanakan di lingkungan Kementerian/Lembaga/Instansi pengusul, daerah, ataupun istana negara oleh Presiden atau yang mewakili

Jangka Waktu Penyelesaian 3 (tiga) bulan terhitung sejak usulan diterima berikut berkas administrasi secara lengkap

Tidak dipungut biaya

1. Salinan Keputusan Presiden tentang penganugerahan tanda kehormatan. 2. Petikan Keputusan Presiden yang memuat nama institusi pemerintah daerah atau kesatuan dan rangkuman uraian jasa. 3. Piagam Tanda Kehormatan yang memuat nama institusi pemerintah daerah atau kesatuan. 4. Benda sebagai kelengkapan penganugerahan tanda kehormatan.

Saran/keluhan/masukan dapat disampaikan melalui

1.  Website: https://setneg.go.id

2.  Whatsapp : 085157160209

3.  Email: biro_gtk@setneg.go.id / gtk.setmilpres@gmail.com

4.  Telepon: Pusat Pelayanan GTK 085157160209

5.  Layanan Silang Tika https://bit.ly/SilangTika
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Administrasi Permohonan Usul Pemberian dan Pencabutan Tanda Kehormatan Samkaryanugraha"