Pelayanan Pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

No. SK: 30 Tahun 2024

  1. Membawa KTP
  2. Membawa KK
  3. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan.

  1. Mendaftar di tempat pendaftaran.
  2. Konfirmasi tujuan.
  3. Arahkan ke Bidang Penanganan Fakir Miskin / Loket Pelayanan DTKS.
  4. Cek data di aplikasi.
  5. Terdaftar.
  6. Perbaikan Data.

Penyelesaian waktu pelayanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berlangsung selama kurang lebih 15 Menit.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Masyarakat dapat memberikan saran, masukan dan menyampaikan aduan secara tertulis maupun lisan, melalui:

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kota Pagar Alam, Alamat: Jl. Mayjen S Parman, eks Rumah Sakit Lama, Kel. Beringin Jaya, Kec. Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan.
  2. Kotak Saran dan Kotak Pengaduan.
  3. E-mail: pagaralamdinsos@gmail.com
  4. Media Sosial, Instagram: @dinassosialpagaralam
  5. Kanal Aduan Lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)"