Penerbitan Surat Keterangan Penduduk Non Permanen ( SKPNP )

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. PKartu Keluarga (KK)

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir dengan kode F1-15
  2. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi dan validasi
  3. Petugas menyampaikan informasi telah terdaftar sebagai Penduduk Non Permanen
  4. Penduduk melakukan pembatalan pendaftaran menjadi penduduk Non Permanen, dilakukan dengan cara mengisi Formulir F1 - 15

5 menit Mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Penduduk non Permanen   kepada Kepala Dinas Mengisi dan menandatangani Formulir F1-15

5 menit Memeriksa kelengkapan Permohonan dan Persyaratan , serta Memproses permohonan Surat Keterangan Penduduk non Permanen

5 menit Petugas menyampaikan informasi telah terdaftar sebagai Penduduk Non Permanen

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Penduduk Non Permanen

10 menit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Penduduk Non Permanen ( SKPNP )"