5 menit Mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Penduduk non Permanen kepada Kepala Dinas Mengisi dan menandatangani Formulir F1-15
5 menit Memeriksa kelengkapan Permohonan dan Persyaratan , serta Memproses permohonan Surat Keterangan Penduduk non Permanen
5 menit Petugas menyampaikan
informasi telah terdaftar sebagai Penduduk Non Permanen
Tidak dipungut biaya
Pendaftaran Penduduk Non Permanen
10 menit
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store