Pendaftaran

No. SK: 026/SK/PKM-PDA/I/2024

  1. Pasien BPJS : Membawa Kartu BPJS
  2. Pasien Umum: dapat langsung mendaftar dengan menunjukan KTP / KK / Kartu Kunjungan Puskesmas (untuk pasien lama)
  3. Pasien rujukan dari Dokter Praktek Swasta/ Klinik Swasta/ Rujuk Balik dari Rumah Sakit membawa Surat Rujukan

1. Dalam melayani 1 pasien membutuhkan waktu 3 menit untuk meregistrasi pendaftran bpjs ke Pcare BPJS/E-puskesmas dan pasien umum ke E-Puskesmas.

2. petugas mempersilahkan pasien untuk menunggu didepan ruang unit pelayanan yang dituju.

1.    Pasien peserta BPJS tidak dipungut biaya

2.Bagi pasien umum dikenakan biaya sesuai tarif Retribusi Umum (Perbup Garut No. 1172 Tahun 2015).

Berkas pasien lengkap

Pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien/ masyarakat :

081222482473

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-