No. SK: 026/SK/PKM-PDA/I/2024
1. Dalam melayani 1 pasien membutuhkan waktu 3 menit untuk meregistrasi pendaftran bpjs ke Pcare BPJS/E-puskesmas dan pasien umum ke E-Puskesmas.
2. petugas mempersilahkan pasien untuk menunggu didepan ruang unit pelayanan yang dituju.
1. Pasien peserta BPJS tidak dipungut biaya
2.Bagi pasien umum dikenakan biaya sesuai tarif Retribusi Umum (Perbup Garut No. 1172 Tahun 2015).Berkas pasien lengkap
Pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien/ masyarakat :
081222482473
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store