1. Pasien gawat darurat langsung masuk ke ruang Tindakan
2. Petugas melakukan triage untuk identifikasi kegawatdaruratan
3. Pengantar pasien melakukan pendaftaran di Loket pendaftaran
4. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda tanda vital
5. Petugas melakukan tindakan awal untuk pertolongan pertama / basic life support
6. Petugas menegakkan diagnosa dan membuat rencana tindakan serta pengobatan
7. Petugas memberikan penjelasan kepada pasien/ keluarganya mengenai kondisi pasien dan penanganan yang akan dilakukan
8. Petugas meminta persetujuan tindakan dengan penandatanganan informed consent
9. Petugas melakukan tindakan dan pengobatan
10. Petugas melakukan observasi hingga kondisi pasien membaik/ stabil
11. Petugas merujuk pasien bila tidak dapat ditangani di Puskesmas
12. Bagi pasien umum Pengantar pasien menyelesaikan administrasi
pembayaran di kasir
Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022 25 tahun 2011
JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 20171. Pelayanan Kesehatan darurat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store