Pelayanan Tilang

  1. Membawa Surat Tilang
  2. Uang denda tilang (pembayaran secara tunai di teller BRI yang disediakan)
  3. Membawa Bukti bayar apabila telah membayar melalui ATM atau secara online

  1. Pelanggar membuka informasi denda tilang yang tercantum dalam website https://tilang.kejaksaan.go.id
  2. Pelanggar membawa surat tilang dan membayar denda tilang sesuai yang diinformasikan pada website
  3. Pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui teller BRI yang telah disediakan atau melalui ATM maupun secara online
  4. Pelanggar menemui petugas tilang untuk menunjukan bukti bayar dan mengambil barang bukti pelanggaran tilang

15 Menit

  • Sesuai besaran denda dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Sesuai besaran denda dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya.


Pelayanan tilang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tilang"