Uang denda tilang (pembayaran secara tunai di teller BRI yang disediakan)
Membawa Bukti bayar apabila telah membayar melalui ATM atau secara online
Pelanggar membuka informasi denda tilang yang tercantum dalam website https://tilang.kejaksaan.go.id
Pelanggar membawa surat tilang dan membayar denda tilang sesuai yang diinformasikan pada website
Pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui teller BRI yang telah disediakan atau melalui ATM maupun secara online
Pelanggar menemui petugas tilang untuk menunjukan bukti bayar dan mengambil barang bukti pelanggaran tilang
15 Menit
Sesuai besaran denda dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Sesuai besaran denda dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Pelayanan tilang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.