Pelayanan Bank Darah

  1. Lembaran permintaan dari dokter
  2. Lembaran SEP BPJS

  1. Prosedur sesuai gambar

2 Jam

Tarif yang dipungut sesuai dengan Pergub No. 4 Tahun 2020

Hasil data pemeriksaan untuk pasien

1. Melalui kotak saran

2. Melalui Unit Pengaduan Masyarakat (08125054700)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Mobile RSAM

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bank Darah"