pelayanan surat keterangan penguasaan tanah;

No. SK: 28

  1. Surat Permohonan kepada Lurah
  2. Pengantar RT
  3. Fotocopy KTP dan KK pemohon
  4. Surat Keterangan Asal Usul Tanah yang sudah ditandatangani oleh pejabat setempat pada saat itu/data pendukung, Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang,
  5. Denah Lokasi
  6. Surat Pernyataan Tanah,
  7. Fotocopy sertifikat atau menginformasikan Nomor Hak Milik tanah terdekat
  8. Berita Acara Hasil Pengecekan diketahui oleh saksisaksi

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah
  3. Pemohon menerima Surat Penguasaan Tanah

11 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat keterangan penguasaan tanah;

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah 2. Kotak Pengaduan/Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan surat keterangan penguasaan tanah;"