ILOKAMA (Inovasi Layanan Operasional Antar Jemput Masyarakat/Kaum Rentan Dan Penyandang Disabilitas)

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport);
  2. Foto Diri / Bukti Bahwa Yang Bersangkutan adalah Masyarakat/Kaum Rentan Dan Penyandang Disabilitas

  • Pendaftaran melalui aplikasi Whatsapp (Walesi)
    1. Pihak mendaftarkan diri dengan memasukkan beberapa data yang diperlukan.
  • Persetujuan Admin
    1. Admin melakukan verifikasi terkait status layanan yang dibutuhkan dan juga data yang ada, dan akan melakukan persetujuan permohonan.
  • Penjemputan
    1. Petugas akan melakukan penjemputan ke titik tempat pihak sesuai data yang ada di aplikasi Whatsapp (Walesi).
  • Pendampingan
    1. Pendampingan saat di Pengadilan Agama Wamena, petugas akan mendampingi pihak ketika selama di pengadilan hingga selesai.
  • Antar pulang
    1. Petugas akan mengantar pulang sampai ke rumah pihak

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Layanan Penjemputan

Pengaduan dapat dilakukan melalui : 


  1. Melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); 
  2. Melaporkan langsung ke Ditjen Badan Peradilan Agama melalui pesan Whatsapp 0812 1921 1266, atau 
  3. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Wamena atau menghubungi Whatsapp Call Center 0822 2666 8424
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "ILOKAMA (Inovasi Layanan Operasional Antar Jemput Masyarakat/Kaum Rentan Dan Penyandang Disabilitas)"