Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) – Pelayanan Tamu

  1. Membawa identitas Tamu (KTP)
  2. Mengisi Buku Tamu

Jangka waktu penyelesaian dihitung berdasarkan tamu diterima dan dilayani di PTSP 

Tidak dipungut biaya

(PTSP) - Pelayanan Tamu

Pengaduan dapat diajukan melalui PTSP dengan bersurat atau melalui Layanan Laporan dan Aduan Masyarakat melalui Aplikasi Whatsapp dengan nomor 0821-7348-2979dan website lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0821-7348-2979

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) – Pelayanan Tamu"