Standar Pelayanan Bantuan Teknis Bangunan Gedung

No. SK: 600.4.24.2/954/PUPR

  • Masyarakat Umum
    1. Surat Permohonan dari K/L/OPD
    2. Data dan informasi (sesuai kebutuhan pelayanan) antara lain :
    3. a. KIB (Kartu Inventaris Barang);
    4. b. Asbuild Drawing /Gambar Terlaksana;
    5. c. Rencana Anggaran Biaya;
    6. d. Laporan Mingguan;
    7. e. Backup Data;
    8. f. Data lokasi

  • Masyarakat Umum
    1. Surat Permohonan dari K/L/OPD
    2. Surat Tugas untuk personel yang ditugaskan
    3. Pengumpulan Data dan Informasi (Analisis Kerusakan/Identifiksi Kerusakan/Analisis Data)
    4. Validasi Data
    5. Laporan/Rekomendasi

Informasi/jawaban permohonan disampaikan oleh Dinas PUPR Kabupaten Garut Maksimal 5 (lima) hari sejak surat permohonan diterima oleh Bidang Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Garut.

Tidak dipungut biaya

1. Perhitungan Nilai Sisa , 2. Asesment , 3. Usulan Pembiayaan , 4. Tim Teknis/Unsur Teknis ,5. Peneliti Kontrak ,6. Pendampingan Serah Terima Pekerjaan

1.      Pengaduan tak langsung bisa lewat Telepon/ Sosial Media, atau klik disini

2.      Pengaduan Langsung:

a.     Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas;

b.     Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi;

c.     Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Dinas PUPR Kabupaten Garut

Pejabat Dinas PUPR Kabupaten Garut menyelesaikan permasalahan sampai selesai dan mendapatkan solusi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-