No. SK: 600.4.24.2/954/PUPR
Informasi/jawaban permohonan disampaikan oleh Dinas PUPR Kabupaten Garut
Maksimal 5 (lima) hari sejak surat permohonan diterima oleh Bidang Bangunan
Dinas PUPR Kabupaten Garut.
Tidak dipungut biaya
1. Perhitungan Nilai Sisa , 2. Asesment , 3. Usulan Pembiayaan , 4. Tim Teknis/Unsur Teknis ,5. Peneliti Kontrak ,6. Pendampingan Serah Terima Pekerjaan
1. Pengaduan tak langsung bisa lewat Telepon/ Sosial Media, atau klik disini
2. Pengaduan Langsung:
a. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas;
b. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi;
c. Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Dinas PUPR Kabupaten Garut
Pejabat Dinas PUPR Kabupaten Garut menyelesaikan permasalahan sampai selesai dan mendapatkan solusiMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store