Pemeriksaan Lansia

No. SK: 440/001/KPTS/A/414.102.20/2024

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien melalui KTP/Kartu Pasien dan Rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik
  5. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  6. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
  7. Petugas menentukan diagnosis
  8. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

15 Menit

  1. KTP Kab. Tuban Retribusi Rawat Jalan GRATIS
  2. KTP diluar Kab. Tuban Retribusi Rawat Jalan sebesar Rp. 10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah)
  3. Pasien BPJS GRATIS
  4. Pasien Non BPJS disertai Tindakan : Tarif Retribusi Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Kesehatan Lansia, Tindakan medis dan Surat Rujukan

  1. Website atau Mobile App SP4N Lapor
  2. WhatsApp : 0821-3929-9008
  3. Media Sosial : Facebook (UOBF Puskesmas Jenu) dan Instagram (@puskesmasjenu)
  4. Email : puskesmasjenu1@gmail.com
  5. Telepon : (0356) 711028
  6. Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas atau Tim Pengaduan
  7. Forum Masyarakat Madani Kec. Jenu
  8. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store