Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3

No. SK: 067/Kep.390-DLH/2022

  1. Surat permohonan pengajuan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3;
  2. Formulir Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 yang disesuaikan dengan PermenLHK RI Nomor 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;

  1. Penerimaan pengajuan permohonan pemeriksaan dilakukan secara tertulis yang dilampiri dengan dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3;
  2. Penelaahan dilakukan terhadap isi dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3, lengkap atau tidak lengkap;
  3. Penelaahan terkait isi dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3, bila tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon dan diberikan waktu 10 hari untuk perbaikan;
  4. Penelaahan terkait isi dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3, bila lengkap maka dilanjutkan dengan pemaparan oleh pemohon terkait isi dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3;
  5. Penilaian terhadap pemaparan isi dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3, dan dituangkan dalam berita acara pembahasan dokumen permohonan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3;
  6. Pemohon melengkapi perbaikan dari Berita Acara pembahasan dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3;
  7. Melakukan pengecekan kebenaran dan kesesuaian atas hasil perbaikan yang telah dicantumkan dalam dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3;
  8. Membuat draft persetujuan/penolakan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3;
  9. Memaraf persetujuan/penolakan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3;
  10. Menandatangani persetujuan/penolakan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3;
  11. Menyerahkan persetujuan/penolakan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3.

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3

1. Melalui Telp/Fax. 5892909

2. Media Sosial : Instagram/Facebook/Twitter @dlhbandungkab

3. Email:dlh@bandungkab.go.id

4. Lapor: https://www.lapor.go.id/instansi/dinas-lingkungan-hidup-kab-bandung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3"