Konseling Gizi

No. SK: 440/001/KPTS/A/414.102.20/2024

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien
  2. Pasien datang membawa rujukan konseling gizi
  3. Pasien dipanggil ke ruang konseling sesuai urutan.

  1. Pasien dipanggil sesuai nomor antrean.
  2. Pasien dipersilakan duduk di kursi konsultasi.
  3. Pasien dilakukan anamnesa gizi,
  4. Pasien dilakukan penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan.
  5. Pasien diberikan informasi dan penjelasan mengenai diet yang harus dilakukan.
  6. Pasien diberikan waktu untuk bertanya apabila ada informasi yang belum jelas.
  7. Pasien menerima leaflet diet sesuai dengan penyakitnya.
  8. Pasien dipersilakan meninggalkan ruangan apabila sudah jelas.

15 Menit

  1. KTP Kab. Tuban Retribusi Rawat Jalan GRATIS
  2. KTP diluar Kab. Tuban Retribusi Rawat Jalan sebesar Rp. 10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah)
  3. Pasien BPJS GRATIS
  4. Pasien Non BPJS disertai Tindakan : Tarif Retribusi Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023



Surat rujukan konseling gizi dari poli, Konseling gizi, dan Pemberian leaflet gizi.

  1. Website atau Mobile App SP4N Lapor
  2. WhatsApp : 0821-3929-9008
  3. Media Sosial : Facebook (UOBF Puskesmas Jenu) dan Instagram (@puskesmasjenu)
  4. Email : puskesmasjenu1@gmail.com
  5. Telepon : (0356) 711028
  6. Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas atau Tim Pengaduan
  7. Forum Masyarakat Madani Kec. Jenu
  8. Kotak Saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store