Standar pelayanan surat pengantar / rekomendasi dispensasi

No. SK: 930/13/Tahun 2024

  1. photo copy KTP
  2. berkas surat atau dokumen yang akan dibuat pengantar atau rekomendasi camat
  3. photo copy KK

lamanya proses pembuatan surat pengantar / rekomendasi rata-rata 15 menit

tiap pemohon paling lama 1 hari terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

pelayanan rekomendasi / dispensasi

081393074601

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan surat pengantar / rekomendasi dispensasi"