Pelayanan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi

No. SK: 067/Kep.390-DLH/2022

  1. Surat permohonan pengajuan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi;
  2. Form Penapisan secara Mandiri;
  3. Dokumen Standar/Kajian Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi sesuai format pada PermenLHK RI nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan;
  4. Dokumen Sistem Manajemen Lingkungan sesuai format pada PermenLHK RI nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

  1. Penerimaan pengajuan permohonan pemeriksaan dilakukan secara tertulis yang dilampiri dengan dokumen Standar Teknis/Kajian Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan dokumen Sistem Manajemen Lingkungan;
  2. Penelaahan dilakukan terhadap isi dokumen Standar Teknis/Kajian Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi, lengkap atau tidak lengkap;
  3. Penelaahan terkait isi dokumen Standar Teknis/Kajian Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan dokumen Sistem Manajemen Lingkungan, bila tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon dan diberikan waktu 10 hari untuk perbaikan;
  4. Penelaahan terkait isi dokumen Standar Teknis/Kajian Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan dokumen Sistem Manajemen Lingkungan, bila lengkap maka dilanjutkan dengan pemaparan oleh pemohon terkait isi dokumen Standar Teknis/Kajian Teknis Pemenuhan Baku Emisi dan dokumen sistem manajemen lingkungan;
  5. Penilaian terhadap pemaparan isi dokumen Standar Teknis/Kajian Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan dokumen Sistem Manajemen Lingkungan, dan dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Substansi;
  6. Pemohon melengkapi perbaikan dari Berita Acara Penilaian Substansi;
  7. Melakukan pengecekan kebenaran dan kesesuaian atas hasil perbaikan yang telah dicantumkan dalam dokumen Standar Teknis/Kajian Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan dokumen Sistem Manajemen Lingkungan;
  8. Membuat draft Persetujuan Teknis/Penolakan Pemenuhan Baku Mutu Emisi;
  9. Memaraf Persetujuan Teknis/Penolakan Pemenuhan Baku Mutu Emisi;
  10. Menandatangani Persetujuan Teknis/Penolakan Pemenuhan Baku Mutu Emisi;
  11. Menyerahkan Persetujuan Teknis/Penolakan Pemenuhan Baku Mutu Emisi.

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi

1. Melalui Telp/Fax. 5892909

2. Media Sosial: Instagram/Facebook/Twitter @dlhbandungkab

3. Email: dlh@bandungkab.go.id

4. Lapor: https://www.lapor.go.id/instansi/dinas-lingkungan-hidup-kab-bandung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi"