No. SK: 094/SK/KA-PKM.SKM/II/2023
|
Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas
Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKNKonsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, Buku KIA, Surat Keterangan Imunisasi
- Email : pkm_sukamerang@yahoo.com
- Telepon : 08112468649
- WhatsApp : +62 8112468649
- Instagram : upt.pkmsukamerang
- Facebook : Puskesmas Sukamerang
- Website : pkmsukamerang.garutkab.go.id
- Kotak Saran
- Secara tertulis melalui :
Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas
SukamerangMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store