Pelayanan MTBS

No. SK: 094/SK/KA-PKM.SKM/II/2023

  • Pasien
    1. Pasien Sudah terdaftar di loket pendaftaran, Tersedianya Rekam Medis Pasien

  • Pasien
    1. Petugas memanggil pasiensesuai nomor antrian Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis Petugas melakukan anamnesis Petugas melakukan pengukuran vital sign Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur Petugas menentukan diagnosis Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai



Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas

Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, Buku KIA, Surat Keterangan Imunisasi

-       Email                    : pkm_sukamerang@yahoo.com

-  Telepon               : 08112468649

-   WhatsApp           : +62 8112468649

-       Instagram           : upt.pkmsukamerang

-       Facebook            : Puskesmas Sukamerang

-       Website              : pkmsukamerang.garutkab.go.id

-       Kotak Saran

-       Secara tertulis melalui :

Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas

Sukamerang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan MTBS"