Standar pelayanan legalisasi surat-surat

No. SK: 930/13/Tahun 2024

  1. Surat keterangan dari Desa yang akan dilegalisasi
  2. photo copy KK
  3. photo copy KTP

lamanya proses legalisasi surat rata-rata 5 menit terhitung sejak penyerahan berkas persaratan secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan legalisasi surat-surat

081393074601

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan legalisasi surat-surat"