Pelayanan Persalinan

No. SK: 094/SK/KA-PKM.SKM/II/2023

  • Pasien Bersalin
    1. Membawa Rujukan internal apabila dari ruang Gawat Darurat atau Rujukan Kesehatan Ibu dan Anak, Membawa Foto Copy KK, Foto CopyKTP, Foto Copy Kartu BPJS (bila Pasien BPJS), Membawa Buku KIA.Membawa Surat Keterangan Muskin dari desa dilegalisir kecamatan(bila Pasien Jampersal)

  • Pasien
    1. Pasien dating langsung ke ruang persalinan Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien Petugas Melakukan Pemeriksaan Petugas Melakukan Observasi Pasein Bila Pasien belum inpartus di pulangkan dulu Pasien inpartu di observasi sampai melahirkan Dilakukan Konseling Ke Dokter Apabila ada kegawat daruratan pasien segera di rujuk ke rumah sakit

Sesuai Kasus

Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas

Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Kwetansi Tindakan, Surat Keterangan, Jasa Pelayanan

-       Email                    : pkm_sukamerang@yahoo.com

-  Telepon               : 08112468649

-   WhatsAppSukamerang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"