Pelayanan laboratorium

No. SK: KS.08.02/004/PKM.SLWG/I/2023

  • Pasien BPJS
    1. Membawa Identitas (KTP,Kartu BPJS)
    2. Membawa rujukan dari dokter

  • Alur Pelayanan Pasien
    1. Setiap Pasien wajib mengikuti alur yang sudah ditentukan

Jangka waktu penyelesaian di laboratorium tergantung dari jenis pemeriksaan

Tarif layanan di laboratorium sudah sesuai dengan Perbup No.8 Tahun 2023

Membantu dokter dalam menentukan diagnosis penyakit

Penanganan pengaduan bisa diselesaikan secara langsung atau melalui WA No.085212319420

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store