Pelayanan Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar

No. SK: 360/020.1/SK-BPBD

  1. Informasi Bencana
  2. Kajian Lokasi Kerusakan dan Sumber Daya;
  3. Hasil Kajian;
  4. IInventarisasi dan Pendataan;
  5. Koordinasi;
  6. Hasil Pemberian Bantuan;
  7. Dokumentasi

  1. Mendapatkan infromasi terjadinya bencana;
  2. Melakukan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi kerusakan dan sumber daya;
  3. Meneliti hasil pengkajian dan memerintahkan Kabid untuk menindaklanjuti;
  4. Melakukan Inventarisasi dan Pendataan korban bencana;
  5. Melakukan koordinasi kesanggupan dengan BPBD Kab/Kota, jika tidak mampu maka mengusulkan logistik dari BPBD Provinsi;
  6. Melaksanakan pemenuhan kebutuhan dasar dan melaporkan hasil pemberian bantuan;
  7. Mendokumentasikan pelaporan dan data base korban bencana.

- Senin s/d Kamis Pukul 08.15 s/d 16.00 Wita

- Jumat Pukul 08.15 s/d 16.30 Wita

Tidak dipungut biaya

Layanan Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulanagan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Utara.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0552 - 21727