Pelayanan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Daerah (PBIJKD) APBD

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy E-KTP (KTP Elektronik)
  4. Fotocopy KK/Memiliki NIK bagi yang belum memiliki KTP

  1. 1. Datang ke Kantor Dinas Sosial dengan Membawa : a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) b. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) c. Fotocopy E-KTP (KTP Elektronik) d. Fotocopy KK/Memiliki NIK bagi yang belum memiliki KTP
  2. 2. Menyerahkan Berkas Persyaratan kepada petugas pelayanan Dinas Sosial.
  3. 3. Petugas Pelayanan Dinas Sosial memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan.
  4. 4. Apabila berkas persyaratan sudah lengkap, Dinas Sosial menerbitkan surat Rekomendasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Daerah (PBIKD)APBD
  5. 5. Menyerahkan Persyaratan dan Surat rekomendasi ke Kantor BPJS Kesehatan untuk pembuatan atau pengaktifan KIS

1 s.d 2 bulan sampai adanya kuota peserta PBIJK Daerah

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJKD) APBD

1. Tertulis melalui kotak saran atau surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu 

   Jl.Batu Canai Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.

2. Melalui Email : sosialkabinhu@gmail.com

3. Melalui Website LAPOR yakni : www.lapor.go.id yang ditujukan ke Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Daerah (PBIJKD) APBD"