Pelayanan KIA

No. SK: 800.003/SK/PKM/I/2023

  1. Melakukan Registrasi di Loket Pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
  2. Buku Pink KIA bagi ibu hamil/ nifas
  3. Tersedianya Buku Rekam Medis

  1. Petugas menerima buku rekam medis dari petugas pendaftaran
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian di buku rekam medis
  3. petugas melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas memberikan pelayanan kesehatan: A. Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil • Petugas melakukan kajian awal klinis berupa anamnesa, pemeriksaan fisik ibu, pemeriksaan janin/ bayi dalam kandungan B. Pelayanan Kesehatan Reproduksi • Petugas melakukan kajian awal klinis berupa anamnesa, pemeriksaan fisik dan reproduksi
  5. Petugas melakukan rujukan internal untuk pasien yang memerlukan layanan terpadu
  6. Petugas mengantar pasien ke ruang tujuan rujukan internal dan menyerahakan formulir rujukan internal dan buku rekam medis yang sudah diisi lengkap
  7. Setelah menerima jawaban rujukan internal petugas menjelaskan hasilnya kepada pasien
  8. Petugas melakukan rujukan eksternal yang diperlukan atas indikasi
  9. Petugas memberikan terapi pengobatan dan tindakan sesuai hasil pemeriksaan pasien
  10. petugas memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan yang sesuai pada pasien atau keluarganya
  11. Petugas memberikan resep obat bila pasien mendapat obat dan mempersilahkan mengambil di ruang farmasi
  12. Petugas mengembalikan buku Pink KIA yang sudah diisi lengkap tentang hasil pemeriksaan pasien
  13. Petugas melakukan pencatatan hasil kegiatan
  14. Petugas menginput data pasien di aplikasi E PUSK

2.    ANC lanjutan 15 menit

3.    Kesehatan Reproduksi dan ibu nifas 20 30 menit tergantung kasus

4. IVA/Papsmear   30 menit

Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

1. Pemeriksaan Kesehatan ibu hamil 2. Pemeriksaan kesehatan ibu nifas 3. Pelayanan kesehatan reproduksi Termasuk IVA/Papsmear

3.    Email: puskesmasrahul@gmail.com ,

6.    Instagram : puskesmas_rahultapan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA"