Pelayanan Rawat Inap

  1. KTP/KK/Kartu BPJS

Rawat Inap maksimal 3 hari di Puskesmas

Tidak dipungut biaya

Rawat Inap Umum,Ibu Bersalin/Nifas

Kotak Saran

Email Puskesmas

WA PUSKESMAS/PETUGAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store