Pelayanan Manajemen Bantuan Logistik dan Peralatan

No. SK: 360/020.1/SK-BPBD

  1. Inventarisasi Kebutuhan Logistik dan Peralatan;
  2. Inventarisasi BPBD Kab/Kota
  3. Surat Permintaan Barang;
  4. Pemeriksaan kembali Surat Permintaan;
  5. Persetujuan Surat Permintaan;
  6. Penerimaan Logistik;
  7. Surat Resmi ke BPBD Kab/Kota;
  8. Berita Acara dan Laporan Penyerahan Logistik dan Peralatan.

  1. Inventarisasi kebutuhan logistik dan peralatan pada BPBD Kab/Kota;
  2. Merekapitulasi Inventarisasi BPBD Kab/Kota yang dilakukan oleh staf;
  3. Memeriksa Surat Resmi Permintaan yang sudah lengkap agar tidak terjadi kesalahan;
  4. Menindaklanjuti Surat Resmi Permintaan yang sudah diajukan dari BPBD Kab/Kota;
  5. Menerima, memeriksa, menghitung, mencatat, menyimpan dan memelihara logistik dan peralatan yang sudah diterima;
  6. Menyurati dan mengirim BPBD Kab/Kota untuk pengambilan logistik dan peralatan sebagai penguatan kelembagaan;
  7. Membuat Berita Acara dan Laporan Kegiatan;
  8. Penyerahan Logistik dan Peralatan.

- Senin s/d Jumat Pukul 08.15 s/d 16.00 Wita

- Jumat Pukul 08.15 s/d 16.30 Wita

Tidak dipungut biaya

Layanan Manajemen Bantuan Logistik dan Peralatan

Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0552-21727