Laboratorium

No. SK: 094/SK/KA-PKM.SKM/II/2023

  • Umum
    1. Surat Permintaan Pemeriksaan Laboratorium
  • BPJS
    1. Surat Permintaan Pemeriksaan Laboratorium, Kartu Bpjs

  1. Pasien daftar terlebih Dahulu-diperiksa dipoli- membawa rujukan pemeriksaan ke laboratorium. petugas laboratorium mengidentifiksi rujukan pemeriksaan-petugas laboratorium melakukan pengambilan sampel-petugas melakukan pemeriksaan sampel sesuai dengan rujukan pemeriksaan- jika pasien umum petugas mengarahkan pasien ke kasir terlebih dahulu untuk melakukan pembayaran-pasien memberikan tanda bayar dan petugas mengeluarkan hasil pemeriksaan laboratorium-petugas melakukan pencatatan di buku registrasi. pasien kembali ke poli dengan membawa hasil pemeriksaan laboratorium

untuk pemeriksaan memerlukan waktu yang berbeda sesuai pemeriksaan yang dibutuhkan, dan untuk satu pasien dengan pemeriksaan Hematologi, Imunoserologi, Urinalisis memerlukan waktu kurang lebih 15 menit. Untuk Pememeriksaan Kimia Darah memerlukan waktu kurang lebih 10 Menit

untuk pemeriksaan mikrobiologi(BTA) memerlukan waktu 1 hari

biaya pemeriksaan darah rutin untuk Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas
Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Hematologi, Kimia darah, Urinalisis, Imunologi- Serologi, HIV/AIDS, Syphilis, Mikrobiologi(BTA)

Untuk Pengaduan, Saran dan Masukan  bisa menghubungi

-       Email                    : pkm_sukamerang@yahoo.com

-  Telepon               : 08112468649

-   WhatsAppSukamerang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium"