No. SK: 094/SK/KA-PKM.SKM/II/2023
Penyiapan Resep racikan : 15 – 30 menit per 1 lembar resep
Penyiapan Resep non racikan : 5 - 10 menit per 1 lembar resep
Penyerahan dan pemberian Informasi Obat dan Konseling (PIO) : maksimal 15 menit per Pasien
Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas
Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKNPenyedian obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat (PIO)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store