Standar Pelayanan Penerimaan Surat Masuk

No. SK: 600.4.24.2/954/PUPR

  • Masyarakat Umum
    1. Surat masuk yang dialamatkan/ditujukan/ditembuskan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Garut

  • Masyarakat Umum
    1. 1. Pengadministrasi umum menerima surat masuk;
    2. 2. Pengadministrasi umum mengisi tanda terima pada buku ekspedisi yang dibawa pengirim surat atau memberikan bukti tanda terima dari Dinas PUPR kepada pengirim surat;
    3. 3. Mencatat surat masuk pada buku agenda surat masuk;
    4. 4. Menyerahkan surat masuk kepada Kepala Dinas untuk ditindaklanjuti/disposisi;
    5. 5. Kepala Dinas memberikan surat yang sudah ditindaklanjuti/disposisi kepada pengadministrasi umum;
    6. 6. Pengadministrasi umum menerima surat yang sudah ditindaklanjuti/disposisi Kepala Dinas;
    7. 7. Pengadministrasi umum menyimpan copy lembar disposisi;
    8. 8. Pengadministrasi umum menindaklanjuti surat untuk diserahkan kepada Bidang/Unit terkait sesuai dengan arahan Kepala Dinas.

5 menit untuk proses penerimaan surat dan memberikan tanda terima

Tidak dipungut biaya

tanda terima

Pengaduan melalui :

1.     Telepon (0262) 233730 / 544184;

2.     Website: pupr.garutkab.go.id;

3.     Email:

a.     pupr@garutkab.go.id;

b.     puprgarutkab.official@gmail.com;

Sosial media instagram @puprgarutkab.official
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-