Pelayanan Formulir Biodata Penduduk WNI

No. SK: Perwali Nomor 35 Tahun 2021 Standar Pelayanan Pada

  1. Surat Pengantar RT
  2. Foto Copy KK dan KTP pemohon

  1. Pemohon menyerahkan surat pengantar RT ke Kelurahan
  2. Pemohon mengisi dan melengkapi formulir yang sudah disediakan di kelurahan
  3. Formulir setelah di tandatangani Lurah/Sekretaris Kelurahan dibawa ke Kecamatan
  4. Setelah mendapatkan tanda tangan Camat/Sekretaris Kecamatan/Kasi Pelayanan, formulir dibawa ke Dispendukcapil

30 menit (dihitung setelah pesyaratan lengkap)

Apabila waktu pelayanan melebihi jangka waktu yang ditetapkan, maka petugas Kelurahan wajib menghubungi/memberitahu pemohon

Tidak dipungut biaya

formulir biodata penduduk WNI

a. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah/Kasi Pemerintahan di Kelurahan

b. Petugas : Camat/Sekretaris Camat/Kasi Pelayanan

c. Kotak Pengaduan/Kotak Saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store