Pelayanan Pindah Antar Kecamatan

No. SK: 100.3.6/02/KPTS/402.401/2024

  1. Membawa Pemohonan Surat Keterangan Pindah dari Desa/Kelurahan dan mengetahui Kepala Desa/Lurah;
  2. Membawa KK Asli;
  3. . Membawa KTP-el Asli;

  1. 1. Petugas Registrasi menerima berkas dari pemohon dan dilaksanakan verifikasi & validasi data. Apabila berkas lengkap segera registrasi dan apabila kurang lengkap dikembalikan ke pemohon
  2. 2. Operator menginput data dan mencetak KK dengan alamat yang baru
  3. 3. Petugas registrasi meregister dan menyerahkan KKbaru ke pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga sesuai alamat baru

1. Disediakan Kotak Saran / Pengaduan untuk menampung keluhan, saran atau            pengaduan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan Petugas

2. No. Tlpn        : (0351) 383937

3. Email             : kecamatanbalerejo@gmail.com

4. Website         : www.balerejo.madiunkab.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah Antar Kecamatan "