Memberikan Layanan data Kesejahteraan Sosial (DTKS)

No. SK: 01/KPTS/DINSOS/2024

  1. Foto Copy KK;
  2. Foto Copy KTP;
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa untuk pengajuan Data Kemiskinan;
  4. Photo Rumah tampak depan Beserta Orangnya

  1. Masyarakat datang ke Dinas Sosial Kota Prabumulih
  2. Masyarakat membawa berkas permohonan beserta persyaratan atau dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa (apabila sudah lansia/sakit);
  3. Berkas yang sudah benar dan memenuhi persyaratan akan diverifikasi oleh tim verifikasi di Dinas Sosial;
  4. Wawancara;
  5. Pencatatan;
  6. Pelaporan.




Tidak dipungut biaya

Usulan Layanan Data Kesejahteraan Sosial (Dtks) Pada Dinas Sosial Kota Prabumulih

Pengelolaan Pengaduan, Saran dan Masukan :

1. Pelayanan Tatap Muka di Ruang pelayanan

2.  Alamat Kantor Jl. Jenderal Sudirman KM.12 Kel. Sindur Kec. Cambai   Kota Prabumulih Kode Pos 31144

3.  Whatsapp : 085162614488

4.  e-mail : dinassosialprabumulih@gmail.com

5.  Website : http://dinsoskotaprabumulih.go.id

6.  Instagram : dinsos.prabumulih

7.  Facebook : Dinas Sosial Prabumulih

8.  Kotak Saran

9.  Petugas Informasi dan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Whatsapp : 085162614488 2. e-mail : dinassosialprabumulih@gmail.com 3. Website : http://dinsoskotaprabumulih.go.id 4. Instagram : dinsos.prabumulih 5. Facebook : Dinas Sosial Prabumulih

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Memberikan Layanan data Kesejahteraan Sosial (DTKS)"