Cuti

No. SK: 800/1258/43/2023

  1. SYARAT CUTI TAHUNAN : 1. Blanko permohonan, 2. Surat Izin sementara pelaksanaan Cuti, 3. Surat Pelimpahan Tugas (yg memiliki jabatan, guru dan Kesehatan), 4.Fc SK Pangkat/SK Fungsional terakhir
  2. SYARAT CUTI MELAHIRKAN : 1. Blanko permohonan, 2. Surat Izin sementara pelaksanaan Cuti, 3. Surat Pelimpahan Tugas (yg memiliki jabatan, guru dan Kesehatan), 4. Fc SK Pangkat/SK Fungsional terakhir, 5. Surat Keterangan Dokter/Bidan
  3. SYARAT CUTI ALASAN PENTING : 1. Blanko permohonan, 2. Surat Izin sementara pelaksanaan Cuti, 3. Surat Pelimpahan Tugas (yg memiliki jabatan, guru dan Kesehatan), 4. Fc SK Pangkat/SK Fungsional terakhir, 5. Surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan (*cuti mendampingi istri melahirkan/keluarga yg sakit), 6. Surat Keterangan dari Ketua RT/Lurah/Ka.Pekon (*Untuk yang terkena musibah bencana alam)
  4. SYARAT CUTI BESAR (Untuk keperluan agama dan melahirkan anak ke-4 dstnya) : 1. Blanko permohonan, 2. Surat Izin sementara pelaksanaan Cuti, 3. Surat Pelimpahan Tugas (yg memiliki jabatan, guru dan Kesehatan), 4. SK Pangkat/SK Fungsional terakhir, 5. Surat Permohonan izin keluar Negeri, 6. Setoran BPIH, 7. Surat Penkdaftaran Pergi Haji dan Kantor Kementrian Agama, 8. Surat Keterangan dari Travel/agen perjalanan untuk ibadah umroh, 9. SKP, 10. Fc Karpeg, 11. Fc SK CPNS, 12. Fc SK PNS, 13. Fc KTP, 14. Fc KK, 15. Surat Keterangan Dokter/Bidan (*untuk cuti besar melahirkan anak ke-4 dstnya)
  5. SYARAT CUTI SAKIT : 1. Blanko permohonan, 2. Surat Izin sementara pelaksanaan Cuti, 3. Surat Pelimpahan Tugas (yg memiliki jabatan, guru dan Kesehatan), 4. Fc SK Pangkat/SK Fungsional terakhir, 5. Surat keterangan sakit dari Rumah Sakit atau Dokter yang mempunyai izin praktek (paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan)

  1. Pemohon datang dengan membawa Surat Permohonan
  2. Petugas memeriksa Surat Permohonan
  3. Petugas yang memproses Surat Izin sesuai dengan data permohonan
  4. Petugas mencetak draf surat izin cuti
  5. Petugas memberikan surat izin kepada analis SDMA untuk validasi dan didisposisikan untuk di tanda tangani
  6. Menyerahkan surat cuti kepada pemohon

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Cuti Tahunan, Surat Izin Cuti Melahirkan, Surat Izin Cuti Alasan Penting, Surat Izin Cuti Besar, Surat Izin Cuti Sakit

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dilakukan dengan 2 cara yaitu :

a.     Pengaduan Langsung, yaitu dengan cara datang langsung ke Bidang Pembinaan dan Pengolahan Data BKPSDM Kabupaten Tanggamus.

b.    Pengaduan Tidak Langsung, yaitu dengan cara :

-       Telepon : (0722) 21863

-       No WA : 08117161991

-     Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti"