Pelayanan Pengelolaan Dan Pemanfaatan Sampah

No. SK: 067/Kep.390-DLH/2022

  1. Sampah masuk ke UPT PPS dari sumber harus sampah terpilah organik maupun anorganik melalui pengelola setempat berupa Bank Sampah Tematik;
  2. Pengelola sampah memiliki Surat Keterangan dasar pembentukan minimal dari Kepala Desa;
  3. Memiliki struktur pengelolaan yang jelas dan disertakan foto kegiatan yang sudah berjalan;
  4. Memiliki komitmen dan konsistensi dalam pengelolaan sampah.

  1. Survey awal pelaksanaan sosialisasi dan calon binaan pengelola sampah;
  2. Undangan sosialisasi pada calon lokasi/petugas RW/Penggiat lingkungan;
  3. Pelaksanaan sosialisasi pengelolaan dan pemanfaatan sampah pada calon lokasi/petugas /pengelola kawasan/RW/Penggiat lingkungan;
  4. Permohonan pembinaan pengelolaan dan pemanfaatan sampah (dari peserta sosialisasi atau diluar peserta);
  5. Survey lokasi dari pemohon untuk dapat melaksanakan pengelolaan dan pemanfaatn sampah;
  6. Analisa kebutuhan;
  7. Jika memenuhi persyaratan secara teknis maka akan dibuatkan perjanjian kerjasama/MOU;
  8. Lokasi binaan melakukan pengelolaan dan pemanfaatan sampah sesuai dengan hasil analisa kebutuhan;
  9. Outcome yang diterima oleh UPTD PPS dari lokasi binaan adalah laporan progres kegiatan pengelolaan sampah dan dapat menampung produk-produk pengelolaan sampahnya;
  10. Sampah dikelola di UPTD PPS melalui sistem atau prinsip circullar economy dan 3R dengan berbagai teknologi metode pengelolaan sampah;
  11. Sampah anorganik yang bernilai ekonomis high value dapat diserahkan pada Bank Sampah;
  12. Sampah yang tidak bernilai / low value dijadikan bahan RDF
  13. Sampah residu yang tidak dapat diolah dijadwalkan khusus dalam pelayanan pengangkutan UPT PPS.

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Materi penyuluhan atau pelatihan; 2. Sarana dan prasarana pelatihan; 3. Bibit BSF; 4. Pembinaan secara berkala; 5. Surat registrasi pengelola sampah/bank sampah tematik/TPS3R.

1. Melalui Telp/Fax. 5892909

2. Media Sosial: Instagram/Facebook/Twitter @dlhbandungkab

3. Email: dlh@bandungkab.go.id

4. Lapor: https://www.lapor.go.id/instansi/dinas-lingkungan-hidup-kab-bandung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengelolaan Dan Pemanfaatan Sampah"