Pelayanan Penanggulanan Bencana

No. SK: 360/020.1/SK-BPBD

  1. Kejadian Bencana;
  2. Penugasan Tim Reaksi Cepat Provinsi;
  3. Koordinasi dengan BPBD Kabupaten/Kota;
  4. Laporan Tim Reaksi Cepat Provinsi;
  5. Rapat Koordinasi dengan Instansi dan lembaga terkait;
  6. Status Darurat Bencana dan Sistem Komando Penanganan Darurat;
  7. Operasi Penanganan Tanggap Darurat Bencana;
  8. Pelaksanaan Hasil Operasi Tanggap Darurat Bencana;

  1. Adanya Laporan Kejadian Bencana;
  2. Menugaskan personil bidang Kedaruratan yang terampil atau Tim Reaksi Cepat Provinsi (jika sudah terbentuk) untuk melakukan kajian atas bencana;
  3. Berkoordinasi dengan BPBD Kab/Kota tentang infromasi dari bencana dan kemampuan SDA;
  4. Menindaklanjuti hasil laporan dari TRC dan melaporkan kembali kepada pimpinan untuk diadakan rapat;
  5. Rapat Koordinasi dengan instansi terkait berdasarkan hasil investigasi TRC dan melaporkan ke Gubernur;
  6. Menetapkan Status Darurat dan Pemberlakuan Sistem Komando Penanganan Darurat ;
  7. Pemberlakkuan Komando Penanganan Darurat Mobilisasi Sumber Daya Sektor manusia; Peralatan dan Logistik serta menunjuk Komando Tanggap Darurat;
  8. Merencanakan Operasi penanganan Darurat Bencana dengan melakukan koordinasi dan komando serta mengaktifkan Pusdalops dan Posko Tanggap Darurat untuk penanganan tanggap darurat bencana secara cepat, tepat dan efisien dan efektif;
  9. Pelaksanaan Hasil rencana operasi Tanggap Darurat Bencana

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Layanan Penanggulangan Bencana

Bidang Kedarutaan Dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0552 - 21727