Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 440/001/KPTS/A/414.102.20/2024

  1. Kondisi Pasien Darurat

  1. Pasien datang
  2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai
  5. Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi

Menyesuaikan Kondisi

  1. KTP Kab. Tuban Retribusi Rawat Jalan GRATIS
  2. KTP diluar Kab. Tuban Retribusi Rawat Jalan sebesar Rp. 10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah)
  3. Pasien BPJS GRATIS
  4. Pasien Non BPJS disertai Tindakan : Tarif Retribusi Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023



Penanganan Kegawatdaruratan, Tindakan medis dan Surat Rujukan

  1. Website atau Mobile App SP4N Lapor
  2. WhatsApp : 0821-3929-9008
  3. Media Sosial : Facebook (UOBF Puskesmas Jenu) dan Instagram (@puskesmasjenu)
  4. Email : puskesmasjenu1@gmail.com
  5. Telepon : (0356) 711028
  6. Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas atau Tim Pengaduan
  7. Forum Masyarakat Madani Kec. Jenu
  8. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store