Pelayanan Pengelolaan Penggunaan Barang Milik Daerah

No. SK: Perwali Nomor 35 Tahun 2021 Standar Pelayanan Pada

  1. Foto Copy KK dan KTP pemohon
  2. Proposal (berlaku even komersil) /surat permohonan

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke Kelurahan/Kecamatan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan surat izin penggunaan barang milik daerah dari Kelurahan/Kecamatan
  3. Pemohon membayar Retribusi kepada Pemerintah Daerah

30 menit (dihitung setelah pesyaratan lengkap)

Apabila waktu pelayanan melebihi jangka waktu yang ditetapkan, maka petugas Kelurahan wajib menghubungi/memberitahu pemohon

Tidak dipungut biaya

Perjanjian Sewa Menyewa

a. Petugas : Lurah/Sekretaris lurah Camat/Sekretaris Camat

b. Kotak Pengaduan/Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengelolaan Penggunaan Barang Milik Daerah"