Pelayanan Surat Pindah Keluar Antar Kab/ Kota, Provinsi

No. SK: 100.3.6/02/KPTS/402.401/2024

  1. 1. Membawa Pemohonan Surat Keterangan Pindah dari Desa/Kelurahan dan mengetahui Kepala Desa/Lurah;
  2. 2. Membawa KK Asli;
  3. 3. Membawa KTP-el Asli

  1. 1. Petugas Registrasi menerima berkas dari pemohon dan dilaksanakan verifikasi & validasi data. Apabila berkas lengkap segera registrasi dan apabila kurang lengkap dikembalikan ke pemohon;
  2. 2. Operator menginput data dan mencetak Surat Keterangan Pindah;
  3. 3. Petugas registrasi meregister dan menyerahkan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) ke pemohon
  4. 4. Petugas registrasi mengarsip berkas permohonan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah ( SKPWNI )

1. Disediakan Kotak Saran / Pengaduan untuk menampung keluhan, saran atau            pengaduan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan Petugas

2. No. Tlpn        : (0351) 383937

3. Email             : kecamatanbalerejo@gmail.com

4. Website         : www.balerejo.madiunkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah Keluar Antar Kab/ Kota, Provinsi "