No. SK: Perwali Nomor 35 Tahun 2021 Standar Pelayanan Pada
30 menit (dihitung setelah pesyaratan lengkap)
Apabila waktu pelayanan melebihi jangka waktu yang ditetapkan, maka petugas Kelurahan wajib menghubungi/memberitahu pemohon
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Kehilangan
a. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah
b. Kotak Pengaduan/Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store