Pelayanan Surat Keterangan Kehilangan Dokumen Kependudukan

No. SK: Perwali Nomor 35 Tahun 2021 Standar Pelayanan Pada

  1. Pengantar RT
  2. Pemohon membuat surat pernyataan kehilangan bermaterai cukup diketahui RT/RW

  1. Pemohon menyerahkan berkas dan menerima Surat Keterangan kehilangan dokumen kependudukan
  2. Pemohon menyerahkan berkas ke Polsek

30 menit (dihitung setelah pesyaratan lengkap)

Apabila waktu pelayanan melebihi jangka waktu yang ditetapkan, maka petugas Kelurahan wajib menghubungi/memberitahu pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kehilangan

a. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah

b. Kotak Pengaduan/Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kehilangan Dokumen Kependudukan"