Izin Membuka Tanah Negara (IMTN)

No. SK: 067/0588/400.02

  1. 1. Fotocopy KTP pemohon 2. Fotocopy KK pemohon 3. Fotocopy KTP saksi batas 4. Surat – surat pernyataan 5. Surat pernyataan mengusai tanah Negara dan tidak sengketa 6. Surat pernyataan jaminan dan kesanggupan keterangan data, dokumen hokum, yang sesuai ketentuan yang berlaku 7. Skets lokasi yang dimohon 8. Surat pernyataan kesepakatan bersama penyerahan penguasaan tanah Negara 9. Fotocopy bukti yuridis penguasaan tanah Negara; 10. Tanda lunas PBB tahun terakhir

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian 2. Menunggu panggilan 3. Pemohon menyerahkan berkas dan kelengkapan 4. Petugas melakukan validasi berkas 5. Petugas menjadwalkan peninjauan lapangan; 6. Peninjauan lapangan, pembuatan berita acara, dan pembuatan skets lokasi; 7. Pengumuman data fisik dan data yuridis selama 30 hari; 8. Apabila tidak ada sanggahan terhadap pengumuman tersebut, maka akan dibuatkan berita acara tidak ada sanggahan; 9. Kasi Pemerintahan memeriksa berita acara. Apabila sesuai dan setuju diparaf dan diserahkan kepada sekretaris (apabila tidak sesuai dikembalikan kepada petugas (JFU) untuk diperbaiki; 10. Sekretaris menerima dan memeriksa berita acara. Apabila telah sesuai dan setuju maka berkas akan diserahkan kepada pimpinan (jika tidak sesuai dikembalikan kepada kasi untuk diperbaiki); 11. Pimpinan membubuhkan tanda tangan apabila berkas telah lengkap dan disetujui; 12. Petugas melakukan registrasi dan penyerahan IMTN. Selanjutnya berkas diarsipkan. 13. Petugas menyerahkan berkas IMTN yang telah selesai 14. Pengguna layanan mengisi kusioner SKM yang ada

4 - 5 Hari

Tidak dipungut biaya

IMTN

No HP. 085250552058

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Membuka Tanah Negara (IMTN)"