No. SK: 067/Kep.390-DLH/2022
sejak nota kesepakatan dibuat sampai dengan terbitnya
SKRD
Sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung No. 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
Jasa pengangkutan sampah
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
2. Melalui Telp/Fax. 5892909
3. Media Sosial : Instagram/Facebook/Twitter @dlhbandungkab
4. Email : dlh@bandungkab.go.id
4. Web E-Lapor https://www.lapor.go.id/instansi/dinas-lingkungan hidup-kab-bandungMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store