Standar Pelayanan Program UKK

No. SK: 188.4/360/406.010.11.001/2023

  1. Usia Produktif ( 20 s/d 59 th)
  2. Membawa KTM/KK/KIS
  3. Kantor wilayah kerja Puskemas Trenggalek
  4. Pekerja/ anggota Pos UKK di wilayah kerja Puskemas Trenggalek

  1. Petugas bersama kader UKK melakukan pendaftaran peserta pos UKK
  2. Pelayanan di Pos UKK Informal
  3. Pelayanan di pos UKK internal (karyawan puskesmas)
  4. Pembinaan k3 Perkantoran
  5. Pelaporan program UKK

Kegiatan dilakukan pada jam kerja

Tidak dipungut biaya

Pembinaan K3 Internal, Pembinaan K3 perkantoran, Pembinaan POS UKK

1. Pengguna /pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

     a. Scan Barcode Pengaduan Berbasis Google Form online

     b. SMS dan Whatsapp : 081217895990

     c. Telepon : (0355) 792137

     d. Email : puskesmas.tgalek@gmail.com

     e. Secara tertulis melalui :

         - Surat yang ditujukan kepada tim pelayanan pengaduan puskesmas

         - Kotak Pengaduan

     f. Secara Langsung

 2. Petugas Mencatat Semua Pengaduan

 3. Semua Pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

 4. Aduan yang tidak terselesaikan ditindaklanjuti dalam RTM

 5. Umpan balik pengaduan akan disampaikan melelui :

         a. SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan 

         b. Papan Pengumuman

         c. Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Program UKK"