Pelayanan Surat Keterangan Domisili

No. SK: Perwali Nomor 35 Tahun 2021 Standar Pelayanan Pada

  1. Surat Pengantar RT
  2. Foto Copy KTP Pemohon
  3. Foto Copy KK Pemohon

  1. Pemohon menyerahkan berkas dan menerima Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
  2. Pemohon menyerahkan surat keterangan domisili ke instansi yang dituju

30 menit (dihitung setelah pesyaratan lengkap)

Apabila waktu pelayanan melebihi jangka waktu yang ditetapkan, maka petugas Kelurahan wajib menghubungi/memberitahu pemohon

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN DOMISILI

a. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah

b. Kotak Pengaduan/Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store