Pelayanan BP Umum

No. SK: 440/51/25/2024

  1. Membawa fotocopy KK
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Kartu BPJS

  1. Pasien datang sendiri atau diantar keluarga
  2. Melakukan registrasi di loket pelayanan untuk mengambil nomor antrian
  3. Pasien menunggu di ruang tunggu
  4. Petugas memanggil pasien
  5. Dilakukan pemeriksaan oleh petugas
  6. Pemberian resep obat
  7. Pasien mengambil obat di apotek puskesmas
  8. Pasien pulang

1 Menit Konsultasi

7 Menit Rujukan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan BP Umum

WA : 0812 7835 7529

Email : puskesmassukaraja02@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan BP Umum"