Pelayanan Surat Keterangan Miskin untuk Santunan Kematian

No. SK: Perwali Nomor 35 Tahun 2021 Standar Pelayanan Pada

  1. Surat Pengantar RT sesuai domisili tempat tinggal
  2. Foto Copy KTP dan KK (yg meninggal dan pemohon)
  3. Surat kematian (mengurus santunan kematian)
  4. Surat pernyataan dibuat yang bersangkutan bermaterai disaksikan RT/RW

  1. Pemohon menyerahkan berkas dan menerima Surat Keterangan miskin dari Kelurahan dibawa ke Kecamatan
  2. Pemohon menyerahkan berkas ke instansi yang dituju

30 menit (dihitung setelah pesyaratan lengkap)

Apabila waktu pelayanan melebihi jangka waktu yang ditetapkan, maka petugas Kelurahan wajib menghubungi/memberitahu pemohon

Tidak dipungut biaya

surat keterangan miskin

a. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah

b. Petugas : Camat/Sekretaris Kecamatan

c. Kotak Pengaduan/Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Miskin untuk Santunan Kematian"