Pelayanan Akta Kelahiran

No. SK: 100.3.6/02/KPTS/402.401/2024

  1. 1. Membawa KK asli/surat kehilangan dari Desa/Kelurahan (apabila KK asli hilang);
  2. 2. Membawa Surat Kelahiran (F2.01) dari Desa/Kelurahandan Bidan Desa/Rumah Sakit
  3. 3. Membawa Surat Nikah
  4. 4. Membawa KTP Asli kedua orang tua
  5. 5. Membawa KTP 2 (dua) orang saksi

  1. 1. Staf menerima berkas dari pemohon dan dilaksanakan verifikasi & validasi data. Apabila berkas lengkap segera diproses dan apabila kurang lengkap dikembalikan ke pemohon;
  2. 2. Staf melaporkan ke Kasi Pelayanan untuk diparaf;
  3. 3. Operator/staf menginput data dan mencetak Akte Kelahiran;
  4. 4. Staf meregister dan menyerahkan Akte Kelahiran ke pemohon
  5. 5. Staf mengarsip berkas permohonan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

1. Disediakan Kotak Saran / Pengaduan untuk menampung keluhan, saran atau            pengaduan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan Petugas

2. No. Tlpn        : (0351) 383937

3. Email             : kecamatanbalerejo@gmail.com

4. Website         : www.balerejo.madiunkab.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kelahiran"