Pelayanan Surat Keterangan Mengajukan Cerai (khusus PNS)

No. SK: Perwali Nomor 35 Tahun 2021 Standar Pelayanan Pada

  1. Surat pengantar RT
  2. FC KK, KTP & Buku Nikah (dengan menunjukkan aslinya)
  3. Surat pernyataan dari pemohon (dengan ditandatangani 2 saksi Ketua RT dan Ketua RW)
  4. Surat pernyataan dari pemohon dengan ditandatangani 2 saksi bermaterai cukup
  5. FC KTP saksi

  1. Pemohon membawa persyaratan ke Kelurahan dan Kecamatan
  2. Pemohon membawa seluruh berkas ke instansi yang dituju

30 menit (dihitung setelah pesyaratan lengkap)

Apabila waktu pelayanan melebihi jangka waktu yang ditetapkan, maka petugas Kelurahan wajib menghubungi/memberitahu pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Mengajukan Cerai (khusus PNS)

a. Petugas : Lurah

b. Petugas : Camat

c. Kotak Pengaduan/Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Mengajukan Cerai (khusus PNS)"