No. SK: Perwali Nomor 35 Tahun 2021 Standar Pelayanan Pada
30 menit (dihitung setelah pesyaratan lengkap)
Apabila waktu pelayanan melebihi jangka waktu yang di tetapkan, maka petugas Kelurahan wajib menghubungi/membertahu pemohon
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Rekomendasi Nikah
a. Petugas : Lurah/Sekretaris Kelurahan/Kasi Pelayanan Kelurahan
b. Petugas : Camat/Sekretaris Kecamatan/Kasi Pelayanan Kecamatan
c. Kotak Pengaduan/Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store