Pelayanan Kefarmasian

No. SK: KP.11.01/111/SK/PKM-TGD/2023

  • Pelayanan Kefarmasian
    1. Rekam Medis Elektronik

  • Pelayanan Kefarmasian
    1. Petugas menerima resep dari aplikasi epus
    2. Pasien menunggu di ruang tunggu
    3. Petugas melakukan prosedur skrining resep meliputi : Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan resep, Pemeriksaan kesesuaian farmasetik resep, Pengkajian aspek klinik
    4. Petugas melakukan penyiapan obat
    5. Petugas melakukan Pelayanan Informasi Obat
    6. Petugas menyerahkan obat

Jangka waktu penyelesaian dihitung mulai dari pasien dipanggil oleh petugas ke dalam ruangan pelayanan sampai pasien selesai diberikan pelayanan oleh petugas

Pasien yang punya BPJS tidak dikenakan tarif, Pasien yang tidak mempunyai BPJS akan dikenakan tarif sesuai Perbup

Obat, Pelayanan Informasi Obat, Konseling,

Pasien yang tidak puas setalah dilkukan pelayanan oleh Petugas dapat memberikan kritik dan saran melalui kotak saran, Telepon, whatsapp, email atau lewat sosial media

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-