Pelayanan Kebidanan

No. SK: 215/445/I/2024

  1. Surat pengantar/ permintaan rawat kebidanan Surat transfer pasien Informed Consent

  • pelayaan kebidanan
    1. Perawat IGD/Poliklinik/ Rawat Inap menghubungi kamar bersalin Pasien/keluarga pasien mendaftar ke pendaftaran Rawat Inap Dokter IGD/Poliklinik/ Rawat Inap/DPJP memberikan informed consent tindakan persalinan kepada pasien Petugas mengantar pasien ke kamar bersalin Bidan kamar bersalin melakukan serah terima pasien dan melakukan kajian awal kebidanan Bidan/ dokter memeriksa kondisi pasien Proses persalinan sesuai prosedur Pasien dipindahkan ke ruang pemulihan dan dilakukan observasi Pasien di jemput petugas rawat inap Persiapan pasien pulang Pasien melakukan pembayaran di kasir

1.        Waktu sampai di ruang kebidanan 30 menit

2.Lama perawatan sesuai PPK/clinical pathway

·         Umum : Sesuai dengan Pola Tarif RSUD Kabupaten Bintan

BPJS : Sesuai dengan Tarif INA-CBG’s

Pelayanan Kebidanan

Email : rsud.bintan@yahoo.com

Telp   : 0771-463512

Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kebidanan"